PROFIL PONDOK PESANTREN MODERN NURUL IHSAN PANAMPUANG
NIS 512130607053
KEMENTRIAN AGAMA & NSS 202080103055 DINAS PENDIDIKAN
AKTE NOTARIS NO 01
TANGGAL 03-01-2000
IZIN OPERASIONAL
NO 075 TANGGAL 30-12-2003 (BUPATI AGAM)
VISI :
- Menciptakan Intelektual Muslim Yang Menguasai Ilmu Keislaman Dan Teknologi
- Memiliki Kecakapan Hidup Serta Mempunyai Komitmen Tinggi Terhadap Umat
MISI :
1. Menciptakan
suasana kehidupan yang islami dalam kehidupan sehari-hari
2. Mendidik
santri agar memiliki dan mengaplikasikan akhlaqul karimah
3. Mendidik
dan melatih santri untuk menguasai saint dan teknologi
4. Mendidik
dan melatih santri untuk mampu berbahasa Arab dan Inggris
5. Mendidik
dan melatih santri untuk mampu membaca kitab kuning
6. Mendidik
dan melatih santri untuk mampu menghapal
Al-quran
7. Mendidik
dan melatih santri agam mampu menghapal al-quran secara
8. Mendidik
dan melatih sebagai kader muballigh/muballighah
TUJUAN :
Terselenggaranya pendidikan yang unggul dalam membentuk
karakter ulama, pemimpin dan pendidik yang mendukung pencapaian tujuan
terwujudnya masyarakat islam yang berkepribadian muslim sejati yang unggul
MODEL PEMBELAJARAN
:
Pembelajaran di Pondok Pesantren Modern Nurul Ihsan
diseimbangkan antara dasar-dasar ilmu keislaman dengan pengetahuan dasar
keilmuan. Pengembangan kurikulum dilakukan sedemikian rupa secara inovatif
menuju visi, misi dan tujuan Pondok Pesantren Modern Nurul Ihsan. Kurikulum
tersebut dikemas dalam bentuk :
1. Struktur
pembelajaran ilmu agama yang seimbang antara teori dan praktek sekaligus
dipadukan dengan pembelajaran ilmu umum serta diperkuat dengan kegiatan
pengembangan bahasa asing (arab & inggris)
2. Penguatan
implementasi dasar-dasar ilmu keislaman dengan proses pendampingan dan praktek
langsung sehingga dapat menunjang pembentukan karakter pribadi muslim yang
unggul
3. Pembinaan yang
dilakukan di asrama dengan pendekatan keteladanan, pembiasaan, nasehat,
pegawasan, bimbingan, penghargaan, sanksi dan doa
Melalui pengembangan kurikulum tersebut diharapkan dapat
melahirkan lulusan yang memiliki beberapa kompetensi berikut ini :
1. Kompetensi
dasar keilmuan
2. Kompetensi
dasar kepribadian
3. Kompetensi
dasar kecakapan
4. Kompetensi
dasar sosial kemanusiaan
KEGIATAN SANTRI :
Dalam menunjang pelaksanaan model pembelajaran, Pondok
Pesantren Modern Nurul Ihsan mengembangkan berbagai macam kegiatan santri
berupa :
1. Bimbingan
Al-quran berupa kegiatan penumbuhan rasa cinta Al-quran melalui tahsin,
tilawah, tahfiz, tafsir, tadabbur dan seni kaligrafi
2. Ihyaus
sunnah berupa kegiatan penghidupan amalan-amalan sunnah melalui pembinaan
tahajud, dhuha, rawatib, puasa sunat dan pembiasaan dzikir dan lain-lain
3. Tathbiqul
lughah berupa kegiatan pendampingan pembiasaan keterampilan dan kemampuan
berbahasa asing yaitu bahasa arab dan inggris melalui pemberian
mufradat/vocabulary, pidato bahasa asing, pembentukan club bahasa (bi’ah
lughawiyah) dan lain-lain
4. Bimbingan
keterampilan dakwah berupa kegiatan pendampingan muhadharah, kultum ba’da
shalat, pelatihan pelaksanaan jenazah, praktek khuthbah dan lain-lain
5. Bimbingan
keterampilan minat dan bakat berupa kegiatan pelatihan drama, teater, seni baca
Al-quran sanggar kaligrafi dan olahraga seperti sepak bola, badminton, takraw,
tenis meja, pencak silat dan lain-lain
PERATURAN DAN TATA
TERTIB UMUM SANTRI
A. KEWAJIBAN :
1. Berittiba’
kepada Rasulullah SAW dalam seluruh aspek kehidupan
2. Mendirikan
shalat fardhu 5 waktu berjama’ah di mesjid
3. Mengikuti
semua program kegiatan sekolah dan kepembinaan
4. Berakhlaqul
karimah kepada seluruh elemen Pondok Pesantren
5. Menjaga
kehormatan dan nama baik diri dan pondok dimanapun berada
6. Hadir tepat
waktu pada jam-jam kegiatan belajar mengajar yang telah ditetapkan
7. Memakai
seragam sekolah pada hari-hari kegiatan belajar mengajar yang telah ditetapkan
8. Menjaga
kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan dan ketertiban lingkungan pondok
9.
Melaksanakan tanzhif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
10. Menumbuhkan
dan memelihara suasana kekeluargaan yang harmonis di lingkungan pondok
11. Membawa semua
buku, kitab dan alat tulis sesuai dengan jadwal daftar pelajaran
12. Menggunakan
bahasa resmi sebagaimana yang telah ditentukan
13. Memanggil
seseorang dengan namanya masing-masing atau anta/antum bagi laki-laki dan anti
bagi perempuan
14. Mengisi buku
di bapenta ketika telah mendapatkan izin keluar pondok dari sekolah atau
pembina
15. Mentaati
seluruh peraturan, ketentuan, ketetapan dan keputusan pondok
B. LARANGAN :
1. Melakukan
segala hal yang melanggar aturan agama, undang-undang dan norma yang berlaku di
masyarakat
2. Merokok,
meminum minuman keras, dan menggunakan serta mengkonsumsi zat adiktif dan
narkoba
3. Menjalin
hubungan atau bergaul dan berdua-dua-an dengan lawan jenis yang bukan mahram
4.
Menyalahgunakan amanat atau kepercayaan dari orang tua, guru, pegawai
dan pembina
5. Mengambil,
merusak, menyalahgunakan dan menggunakan hak milik orang lain tanpa izin
6. Berprilaku,
berpenampilan dan berpakaian yang tidak sesuai dengan aturan pondok
7. Memiliki
dan menyimpan bacaan atau barang-barang yang dapat mengganggu konsentrasi
belajar dan merusak mental seperti novel
dan hand phone (HP), audio dan lain-lain
8. Mendatangi
tempat-tempat yang tidak mendidik atau mudharatnya lebih besar dari manfaatnya
9. Melakukan
kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apapun
10. Membawa,
memiliki, menyimpan dan menggunakan barang-barang yang berharga
11. Membawa,
memiliki, menyimpan dan menggunakan barang-barang yang berbahaya dan senjata
tajam
12. Meninggalkan
pondok dan asrama atau menginap di tempat lain tanpa seizin pembina
NURUL
IHSAN ISLAMIC BOARDING SCHOOL
Membangun
Generasi Islami
& Peduli Umat
0 komentar:
Posting Komentar